Hari minggu yang lalu 23 Juli 2017 kita baru saja memperingati hari anak nasional. Seperti tahun-tahun sebelumnya peringatan hari anak secara nasional itu hanya ramai di tempat peringatan sebagaimana layaknya acara seremonial yang begitu-begitu saja alias nggak move on…Memang, tema hari anak nasional kali ini seperti merespon hal yang mengkhawatirkan; kekerasan terhadap anak yang meluas…Dengan mengusung tema Perlindungan anak dimulai dari keluarga, dengan pesan khusus: Saya anak Indonesia saya gembira, seperti yang saya kutip dari pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di berbagai media tersebut asumsinya pemerintah sudah memiliki data bagaimana keluarga di Indonesia. Tentu tema menjadi awal kerja serius pemerintah untuk memberdayakan keluarga Indonesia…
Sahabat yang budiman, kekerasan anak banyak terjadi di lingkungan keluarga yang secara ekonomi tidak mampu, mereka “menyiksa” karena tekanan ekonomi, walau bagaimanapun keadaannya itu tidak dibenarkan. Kita semua mengutuk kekerasan terhadap anak apalagi bila alasannya persoalan ekonomi sebagai pemicunya. Tapi kita tidak boleh menutup mata akar masalahnya.
Tugas melindungi anak adalah tugas semua keluarga, baik itu anak kita sendiri atau bukan. Ini komitmen baik yang mestinya kita sadari bersama. Dan yang jauh lebih penting pemerintah harus di depan mengemban amanat konstitusi…”Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”..(pasal 34 ayat 1 UUD 1945). Dari bunyi pasal 34 ayat 1 tersebut mengandung makna, bahwa semua warga negara Indonesia yang termasuk dalam kategori fakir dan miskin serta anak terlantar wajib dibantu oleh negara, dengan kata lain bahwa warga fakir dan miskin serta anak terlantar tidak boleh dibiarkan saja, tetapi pemerintah wajib membuat suatu program yang dapat membantu warganya yang fakir dan miskin dan anak terlantar untuk bisa terus hidup dan memiliki usaha serta penghasilan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari. Sehingga diharapkan apabila telah dapat mandiri dan mencukupi kebutuhannya tidak ada lagi warga yang fakir dan miskin serta anak terlantar di negara Indonesia tercinta ini.
Untuk itu “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan” (pasal 34 ayat 2 UUD 1945). Pasal 34 ayat 2 ini mengandung makna bahwa pemerintah atau negara berkewajiban membuat sebuah program yang dapat digunakan untuk membantu masyarakat miskin untuk berobat, memperoleh pengahasilan dan pekerjaan yang layak.
Selanjutnya; “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.” (Pasal 34 ayat 3 UUD 1945)-mengandung makna bahwa negara berkewajiban membuat sarana dan prasarana umum yang memadai dan berkualitas dalam pelayanannya, misalnya saja rumah sakit, pelayanan admisitrasi di kelurahan dan kecamatan, maupun penyediaan alat transportasi yang memadai dan layak beserta kelengkapannya.
Dari pesan khusus peringatan hari anak nasional : Saya Anak Indonesia, Saya Gembira-ini jangan menjadi pembohongan publik atau meninabobokkan seolah-olah demikian, yang sejatinya pesan itu adalah penyemangat, keadaan yang belum terwujud. Dibutuhkan kerja keras dari semua jajaran pemerintah untuk membuatnya menjadi kenyataan. Tentu itu harus diimplementasikan dalam berbagai program perlidungan anak dan peningkatan taraf ekonomi keluarga dari si anak.
Bagi keluarga yang sudah berkecukupan secara ekonomi diharapkan tidak menyianyiakan kesempatan untuk mendidik dan melindungi anak secara optimal. Mendidik anak bukan saja dengan melimpahkannya ke dunia pendidikan atau les karena bisa membayar biayanya. Yang jauh lebih penting adalah perhatian dan kepedulian orang tuanya terhadap perkembangan anak-anak. Keteladanan diperlukan oleh anak untuk mencapai perkembangan yang diinginkan oleh orang tuanya. Dan teladan yang utama itu dari orang tuanya sendiri. Bisa saja sebuah keluarga itu sederhana bahkan pas-pasan, tetapi bila kedua orang tuanya memberikan contoh dan teladan hidup yang baik, maka anak-anaknya tidak saja mendapatkan perlindungan tapi dia mendapatkan kebahagiaan dan kegembiraan yang dibutuhkannya dalam mencapai fase perkembangan yang baik.
Saatnya orang tua tidak egois hanya mementingkan karir dan masa depannya sendiri. Seberapa pun materi dan uang yang dikumpulkan pada akhirnya untuk anak-anak dan keluarga juga. Anak adalah masa depan kita, masa depan bangsa!
Tinggalkan komentar