Aksi damai pada hari Jumat 4 November 2016 sebagaimana telah kita ketahui bersama disebut banyak pihak merupakan aksi terbesar yang melibatkan jutaan orang sepanjang sejarah Indonesia. Aksi damai yang menuntut penegakan hukum atas dugaan penistaan kitab suci (Al-Quran) yang dilakukan Basuki Tjahya Purnama (Ahok) tersebut tidak hanya diikuti oleh umat Islam, berbagai elemen masyarakat turut serta sebagai solidaritas terhadap kebhinekaan yang harus dijaga.
Bermacam tanggapan paska aksi damai tersebut bermunculan di ranah publik, sebagian besar menjauh dari esensi persoalan. Bahkan komentar Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian ditengarai bisa memanaskan situasi terkait pandangannya tentang pernyataan Ahok yang dikatakannya tidak bermaksud menghina Quran. Pernyataan tanggal 5 November atau satu hari setelah aksi damai tersebut dimuat di beberapa situs online dan beredar secara luas…Pernyataan Kapolri dinilai publik tidak tepat, mengingat kasus dugaan penistaan Alquran oleh Ahok senin 7 November 2016 ini akan masuk pada proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri. Kita semua berharap pernyataan Kapolri tak akan mempengaruhi para penyidik dalam melakukan pemeriksaan meskipun mereka anak buah Kapolri.
Terkait dengan situasi ini Dr. Yulian Paonganan yang dikenal dengan Ongen menuliskan surat terbuka yang menyebar melalui jejaring sosial. Ongen, bukan nama asing di dunia Medsos, dia pernah diciduk oleh Bareskrim Polri karena dituduh menghina Presiden dan akhirnya memenangkan kasus di Pengadilan karena pasal yang dikenakan kepadanya tidak memenuhi delik yang diperkarakan.
Berikut isi surat terbukanya:
Saudaraku sebangsa dan setanah air..
Ijinkan saya bicara soal kasus Ahok ini, karena saya merasa ada sesuatu yang aneh..
Menurut saya soal Ahok ini bukan soal politik atau ketidaksukaan penganut Muslim terhadap Ahok karena dia Kristen. Ini murni soal hukum karena dugaan penistaan kitab suci dan itu ada dalam KUHP soal penistaan agama, seperti yang dialami seorang ibu di Bali dan Arswendo Atmowiloto beberapa tahun silam.
Ketika saya ditangkap karena dituduh menghina seseorang tapi di jerat pasal pornografi krn menurut saksi ahli kata LONTE itu melanggar pornografi (hehehe…), saya dibela oleh beberapa tokoh Muslim seperti Prof. Zainuddin Ali, Prof. Andi Hamzah, Prof. Hanafi Sulaiman dan beberapa lagi karena beliau beliau menganggap ada kejanggalan hukum yang saya alami. Bahkan Prof. Yusril Ihza Mahendra bersedia jadi pengacara saya tanpa bayaran. Padahal saya ini Kristen dan beliau beliau itu semua tahu.
Bahkan saat itu tidak ada satupun tokoh Kristen yang bela saya malah cenderung saya dihujat dan di maki maki..(tapi saya sudah ampuni mereka karena mereka tidak tahu apa yang mereka lakukan) hehehe
Jadi soal kasus Ahok ini serahkan ke hukum bekerja dengan baik dan adil, dan tidak perlu saya berharap perlakuan terhadap Ahok sama dengan saya yang hanya dalam waktu 2 x 24 jam diciduk subuh seperti teroris…
Mari gunakan akal sehat dan pikiran jernih
Aku mah rapopo…
Jakarta, 7 Nop 2016
Tinggalkan komentar