Kita sering menemukan persoalan terkait berbagai penyikapan terhadap penduduk asli. Indonesia sebagai negara yang beraneka ragam suku, ras dan agama menjadi unsur yang penting bagi 370 juta penduduk asli yang hidup di dunia. Kita telah mengakui eksistensi penduduk asli (penduduk pribumi) dalam sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa(MU PBB) dalam sesi ke-61-nya di Markas PBB di New York, 13 September 2007. Dalam sidang tersebut MU PBB mengesahkan Deklarasi tentang HAK-HAK PENDUDUK ASLI
Deklarasi tersebut dapat memberikan acuan bagi kita dalam memberikan perhatian terhadap penduduk pribumi, sehingga tentang isu kehidupan anak dalam, badui, kubu dan lain-lainnya bisa kita sikapi dan upayakan sesuai semangat deklarasi tersebut.
Isi deklarasi :
1. Menggariskan hak individual dan kolektif para penduduk asli (pribumi), terhadap budaya, identitas, bahasa, pekerjaan, kesehatan dan pendidikan
2. Menekankan hak untuk memelihara dan memperkuat institusi, budaya, tradisi dan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasinya
3. Melarang diskriminasi terhadap penduduk asli, memajukan partisipasi secara penuh dan efektif dalam segala hal yang menyangkut masalah, serta haknya untuk tetap berbeda, dan mengusahakan visi pembangunan ekonomi dan sosial mereka sendiri. *sumber materi Wikipedia
(sumber foto: amazine.co, brilio.net, anneahira.com, metromerauke.com, orangdalam.com)
Tinggalkan komentar